Zakat Penghasilan (Profesi)
Zakat atas gaji, honor, dan pendapatan profesi lainnya. Ditunaikan tiap bulan saat menerima penghasilan.
Gaji pokok + tunjangan + penghasilan lain
Opsional. Sebagian ulama membolehkan pengurangan kebutuhan dasar sebelum dihitung.
Nisab setara 85 gram emas = Rp102.000.000 per tahun (Rp8.500.000/bulan).
Dasar hukum
- QS. Al-Baqarah: 267 — “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
- Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan — menetapkan kadar 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat Maal (Harta Simpanan)
Zakat atas tabungan, deposito, dan uang tunai yang tersimpan selama satu tahun penuh (haul).
Tabungan, deposito, uang tunai, dan piutang yang bisa ditagih
Opsional. Hanya hutang yang harus dibayar dalam waktu dekat.
Nisab 85 gram emas = Rp102.000.000, dan harta harus tersimpan genap satu tahun (haul).
Dasar hukum
- QS. At-Taubah: 103 — “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.”
- HR. Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib — nisab 20 dinar (setara 85 gram emas) dan berlalu satu haul, kadarnya 2,5%.
Zakat Perdagangan (Tijarah)
Zakat atas usaha dagang: nilai barang dagangan, laba, dan piutang usaha, dikurangi hutang usaha.
Dihitung dengan harga jual saat ini, bukan harga beli
Keuntungan bersih selama satu tahun
Opsional. Piutang yang besar kemungkinan tertagih.
Opsional. Hutang yang jatuh tempo dalam setahun.
Nisab 85 gram emas = Rp102.000.000, dihitung sekali setahun setelah haul.
Dasar hukum
- HR. Abu Dawud dari Samurah bin Jundub — “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual.”
- Fatwa MUI dan pendapat jumhur ulama: kadar 2,5% dari modal berputar ditambah keuntungan.
Zakat Emas & Perak
Zakat atas emas dan perak yang disimpan sebagai kekayaan, bukan yang dipakai sehari-hari dalam batas wajar.
Emas batangan atau perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari
Opsional
Nisab emas 85 gram (Rp102.000.000). Nisab perak 595 gram (Rp8.925.000). Harga emas Rp1.200.000/gram, perak Rp15.000/gram.
Dasar hukum
- QS. At-Taubah: 34–35 — ancaman bagi yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah.
- HR. Abu Dawud — nisab emas 20 dinar (85 gram), zakatnya 2,5% setelah satu haul.
- Perhiasan yang dipakai sehari-hari dalam batas wajar tidak wajib dizakati menurut jumhur ulama.
Zakat Pertanian
Zakat hasil panen, ditunaikan setiap kali panen — tidak menunggu satu tahun.
Nilai kotor hasil panen kali ini
Menentukan kadar zakatnya: tadah hujan 10%, irigasi berbiaya 5%.
Nisab 5 wasaq ≈ 653 kg gabah = Rp4.244.500 (harga gabah Rp6.500/kg). Ditunaikan tiap panen, tanpa menunggu haul.
Dasar hukum
- QS. Al-An‘am: 141 — “Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.”
- HR. Bukhari — “Tanaman yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh (10%), yang diairi dengan tenaga zakatnya seperduapuluh (5%).”
- HR. Muslim — nisab 5 wasaq (± 653 kg gabah kering).
Zakat Fitrah
Zakat jiwa yang wajib bagi setiap Muslim, ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.
Termasuk diri sendiri, istri, anak, dan orang yang menjadi tanggungan
Rp45.000 per jiwa, setara 2,5 kg (3,5 liter) beras.
Dasar hukum
- HR. Bukhari & Muslim dari Ibnu Umar — Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha‘ kurma atau gandum atas setiap Muslim.
- SK Ketua BAZNAS tentang Zakat Fitrah — 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, boleh diganti uang senilai itu.
- Wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri; jika setelahnya, terhitung sedekah biasa.
Admin belum mengatur campaign tujuan zakat. Buka DonasiPro > Settings > Kalkulator Zakat.
Hasil hitungan ini adalah perkiraan berdasarkan pendapat yang dipakai mayoritas lembaga amil di Indonesia. Sebagian mazhab berbeda dalam rincian nisab dan kadarnya. Untuk perkara yang meragukan, silakan bermusyawarah dengan ustaz atau amil setempat.